Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Mudik, PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 25 April 2021 |09:38 WIB
Selain Mudik, PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei
PNS Dilarang Cuti saat Mudik Lebaran. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.

“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,” ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement