Pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan ini. Jika sudah dinyatakan sebagai penerima, pelaku usaha mikro akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks seperti whatsapp atau panggilan telepon.
Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP; fotokopi NIB atau SKU; dan kartu keluarga. Kemudian, tahapannya adalah mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
(Feby Novalius)