Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Sebut Lulusan SMA hingga S1 Tidak Memiliki Kepastian Kerja, Kok Bisa?

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |14:48 WIB
Buruh Sebut Lulusan SMA hingga S1 Tidak Memiliki Kepastian Kerja, Kok Bisa?
Tenaga Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan buruh dalam aksi demo serentak pada tanggal 1 Mei 2021.

Salah satunya adalah menuntut MK untuk mencabut PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan karena para buruh menilai bahwa PP ini menimbulkan tidak adanya kepastian kerja.

"Bahwa kalau kita bicara perlindungan buruh, maka perlindungan masyarakat. Karena bukan hanya buruh yang bekerja, tapi anak-anak masyarakat yang sudah lulus sekolah dan masuk pasar kerja akan mengalami penurunan upah," ungkap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Massa Buruh Bergerak Menuju Mahkamah Konstitusi 

Bahkan kalau di tahun 2022 tidak ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka bisa jadi upah buruh pun menurun.

"Ini berlaku juga tidak ada kepastian kerja. Orang yang akan masuk pasar kerja, siapapun dia, mau lulusan S1, bahkan lulusan D3, SMK, maupun SMA, tidak memiliki kepastian kerja," tambah Said.

Hal ini karena perusahaan berbondong-bondong menggunakan jasa agen outsourcing yang menjadi kliennya. Itu pun, lanjut Said, tanpa sebuah peraturan yang jelas berapa upahnya, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

"Ini masuk manpower trading, perdagangan tenaga kerja. Masa tenaga kerja dijual beli sama agen outsourcing. Enggak akan agen ini membayar pesangon," cetusnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement