Dia juga mencontohkan, para buruh atau orang yang masuk dunia kerja, bisa masuk kontrak 2 minggu, sebulan, atau setahun lalu dipecat begitu saja dengan adanya aturan yang sekarang karena perusahaan bisa outsourcing 100%.
"Pesangon dikurangi nilainya, jam kerja, aturan jam lembur ditambah, betul uang lembur dibayar, tapi kesehatan kan harus diperhatikan. Banyak hal yang akan menimpa buruh yang sedang bekerja, ini memberatkan," pungkas Said.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.