JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP untuk pencairan Tunjangan Hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal ini untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.
Baca juga: Rezeki Nomplok! THR PNS Cair Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 di Juni
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengungkapkan penyebab pencairan THR belum merata. Hal itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Dear PNS, Gaji ke-13 Cair Juni
Menurut dia sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).