JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR PNS telah disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PP yang ditandatanganinya 28 April lalu menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pensiunan.
“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Wakil Menteri Cuma Dapat THR 85%, CPNS Cuma 80%
Terkait pencairan THR PNS dan gaji ke-13, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Jumat (1/5/2021).
1. THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Jelang Tahun Ajaran Baru
Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Baca juga: THR PNS Cair Tak Merata, Ini Alasannya
2. THR Bisa Menggenjot Konsumsi Masyarakat
Jokowi berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.