Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Transportasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |18:09 WIB
Mudik Dilarang, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Transportasi
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik Lebaran. Larangan mudik dimulai sejak 6-17 Mei 2021, dalam rangka menghindari penyebaran virus Covid-19.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, pemerintah bebas melakukan kebijakan apapun termasuk larangan mudik. Namun yang harus diperhatikan adalah bagaimana pemerintah memikirkan agar operaror transportasi. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Yakin Masyarakat RI Patuh?

“Orang sudah lama nganggur kok ekonomi mau jalan gimana. Itu dua minggu enggak jalan itu harus dikasih makan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, lanjut Agus, kebijakan larangan mudik harus tegas dalam pelaksanaannya. Misalnya, untuk kendaraan plat hitam baik itu kendaraan pribadi maupun travel harus ditindak tegas.

“Transportasi dilarang beroperasi tapi yang plat item beroperasi gimana. Kalau plat item yang punya bintang-bintang di dinas di mana-mana mau diapain. Bisa enggak ditindak,” jelasnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Mal Bakal Kebanjiran Pengunjung?

Menurut Agus, apa yang dilakukan dan diputuskan pemerintah sudah tidak lagi berpengaruh. Karena pergerakan orang sudah tidak lagi bisa ditahan karena dibiarkan untuk menganggur sekian lama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement