JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan terus melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif demi mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dari sisi kebijakan moneter, BI akan mempertahankan kebijakan suku bunga rendah dengan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) di level 3,50%.
Baca Juga: Evaluasi BI pada Stabilitas Makro Ekonomi dan Sistem Keuangan 2020
"BI juga terus melakukan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta (3/5/2021).
Sementara dari sisi kebijakan makroprudensial, BI mempertahankan kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Caranya dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas-Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
Baca Juga: BI Perluas Layanan Penukaran Uang Baru untuk Lebaran
Di samping itu, untuk mendorong intermediasi di industri perbankan, BI memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), melonggarkan ketentuan LTV untuk KPR menjadi 100% dan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor menjadi 0%, serta mendorong penurunan suku bunga kredit melalui transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).