Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik tapi Harus Punya Stiker

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |09:42 WIB
Bus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik tapi Harus Punya Stiker
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

Di mana pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement