Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Bus Berstiker Boleh Beroperasi 6-17 Mei tapi Bukan untuk Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |09:59 WIB
Kemenhub: Bus Berstiker Boleh Beroperasi 6-17 Mei tapi Bukan untuk Mudik
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas wajib menyertakan surat izin perjalanan. Tanpa surat perizinan, pegawai atau masyarakat yang ingin berpergian dalam rangka kerja tidak diperkenankan untuk ke luar kota.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelas Budi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement