JAKARTA - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) bakal melakukan pemecahan nilai saham atau stock split. Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 28 April 2021.
Emiten investasi Sandiaga Uno ini akan melakukan pemecahan Nilai Nominal Saham dari Rp100 menjadi Rp20 per lembar saham sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 161 tanggal 28 April 2021.
Baca Juga: Saratoga Investama Sedaya Bakal Bagi-Bagi Dividen Rp110/Saham, Cek Tanggalnya
Kemudian, Perseroan juga telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal 30 April 2021.
Baca Juga: Rogoh Rp62,1 Miliar, Anak Pendiri Astra Borong Saham SRTG
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Stock Split akan dilakukan dengan rasio setiap 1 lembar saham lama dengan Nilai Nominal Rp100 per lembar saham akan memperoleh 5 saham baru dengan Nilai Nominal saham Rp20 per lembar saham