JAKARTA - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 pada 28 April 2021 lalu. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa THR juga diberikan kepada pejabat negara.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 juga tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. THR tersebut mulai disalurkan mulai dari H-10 lebaran.
Berikut beberapa fakta menarik mengenai THR pejabat negara yang dirangkum Okezone, Sabtu (8/5/2021).
1. Total Anggaran THR PNS dan Pejabat Negara Rp30 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk PNS/ASN.
Dia pun memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. Sementara itu, gaji ke-13 diprediksi paling lambat cair pada bulan Juli 2021.
Baca Juga:Â Setop Beli Kopi Kekinian agar Duit THR Tak Jebol
2. Rincian THR yang Didapat Pejabat Negara
Pada pasal 6 PP No.65/2021 disebutkan bahwa komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Baca Juga:Â KSP: Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara soal THR PNS 2021
3. Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beleid ini menentukan gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.
Selain itu, Presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000. Sehingga secara keseluruhan, presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya. Adapun wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.
Follow Berita Okezone di Google News