JAKARTA - Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Kenaikan tarif PPN untuk mengejar target pajak 2022.
Apa dampaknya jika tarif PPN naik di tengah kondisi perekonomian yang masih belum pulih?
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Apalagi, pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 masih minus 0,74%.
Baca Juga: Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah
Kalau mengacu pada UU PPN, pasal 7 menyebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10%. Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15%.