Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |21:48 WIB
Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya, hal ini diharapkan akan segera terealisir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan membahas revisi aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang nantinya kan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

 Baca juga: Beli Rumah Seharga Rp2 Miliar-Rp5 Miliar Dapat Diskon PPN 50%

"Tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR yakni UU KUP," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (5/5/2021).

Kendati demikian, besaran berapa tarif kenaikan tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya harus disetujui DPR.

 Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus PPN Rumah hingga 31 Agustus 2021

“Dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement