Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |21:48 WIB
Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Saat ini, tarif PPN adalah 10%. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% .

Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement