Saat ini, tarif PPN adalah 10%. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% .
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.
(Fakhri Rezy)