JAKARTA - Beberapa operator bus masih diperkenankan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Asalkan para kendaraan bus tersebut memiliki stiker yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, angkutan bus ini hanya digunakan untuk penumpang mudik. Akan tetapi dikhususkan untuk penumpang yang dikecualikan.
“Angkutan ini digunakan untuk non mudik jadi bukan untuk mudik hanya untuk kepentingan mendesak,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Tradisi Mudik Lebaran Telah Ada Sejak Zaman Majapahit, Benarkah?
Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian juga tertuang dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Mobil Ambulans Nekat Bawa 7 Pemudik di Gerbang Tol Cikarang
“Kepentingan mendesak itu ada 4 pertama perjalanan dinas kedua apabila kelurga meninggal kemudian ada keluaga sakit kemudian juga ibu hamil atau melahirkan,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukan surat bebas covid-19 yang masih berlaku.
“Itu keluarga dekat yang harus ikut disitu. Itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau melalui Online bisa setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke terminal dan juga apabila perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas tapi harus cap basah tidak boleh fotocopy,” jelasnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.