Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinas Luar Kota saat Larangan Mudik, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |20:25 WIB
Dinas Luar Kota saat Larangan Mudik, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu lanjut Heru, untuk kendaraan yang dikecualikan dihimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Misalnya adalah memastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima.

“Mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement