JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri pada Juni 2021.
"Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh.
"Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," tandasnya.
Baca Selengkapnya: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Cair Usai Lebaran
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.