Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ikut Seleksi, Simak Perbedaan CPNS dan PPPK

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |11:04 WIB
Ikut Seleksi, Simak Perbedaan CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS 2021 Siap Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pertama adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. Kemudian adalah guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Selanjutnya ada guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Dan terakhir adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka untuk PPPK non guru. Untuk formasi PPPK non guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement