JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat antar menteri, apalagi antara Presiden dengan Menteri Keuangan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS. Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma.
Berikut fakta-fakta Jokowi dan Sri Mulyani satu suara soal THR PNS cari yang telah dirangkum Okezone, Minggu (9/5/2021):
1. Tidak Ada Perbedaaan Regulasi
Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Baca Juga:Â Pembagian THR PNS Tak Merata, Ada Apa?
Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.
2. Tidak Ada Keistimewaan Bagi K/L Tertentu
Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
Baca Juga:Â 5 Fakta Jokowi dan Pejabat Negara Dapat THR, Segini Besarannya
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.
3. Ini Rincian THR ASN
Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu.
Follow Berita Okezone di Google News