JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima beberapa laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan sendiri meminta kepada para pengusaha untuk mencairkan THR paling lambat H-7 lebaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.
Baca juga: Jelang Lebaran THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Sini
“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (10/5/2021).
Menurut Anwar, ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Misalnya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, hingga industri makanan dan minuman.
Baca juga: Fakta PNS Harus Lebih Bersyukur Dapat THR meski Tak Full
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi covid-19.