“Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.
Menurut Anwar, jika masih ada perusahaan yang tak membayar THR, para oekwrja bisa mengadukan ke posko THR. Posko THR sendiri sudah tersedia baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Nantinya lanjut Anwar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan pemerintah akan mencari solusi yang paling baik bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.
“Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ucapnya.
(Fakhri Rezy)