Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkah PNS Habis Dapat THR, Bulan Depan Gaji ke-13 Cair

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Rabu, 12 Mei 2021 |06:58 WIB
Berkah PNS Habis Dapat THR, Bulan Depan Gaji ke-13 Cair
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicairkan sesuai jadwal pada H-10 hingga H-5 Lebaran. Selanjutnya, PNS juga bisa menikmati gaji ke-13 yang akan diberikan pada tahun ajaran baru atau bulan Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan mengenai besaran gaji ke-13.

"Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya, Sabtu (8/5/2021).

Adapun pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh.

"Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," katanya.

Baca Selengkapnya: Asyik! Mei THR Cair, Bulan Depan PNS Dapat Gaji ke-13

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement