Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terima 2.205 Pengaduan, Menaker Siapkan Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 13 Mei 2021 |12:14 WIB
Terima 2.205 Pengaduan, Menaker Siapkan Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Posko THR Keagamaan 2021 Mencatat Pengaduan soal THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Posko THR mencatat 2.897 laporan sudah masuk sejak 20 April hingga 12 Mei 2021. Terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga: Menaker Terima 2.205 Pengaduan THR

Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.

"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Ida.

Baca Juga: Pelanggaran, Masih Banyak Pekerja Tak Terima THR Lebaran

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement