Atas pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.
"Kami akan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang mengundang seluruh kepala Disnaker seluruh daerah dan tim posko THR. Rapat ini akan membahas perkembangan dan penanganan tindak lanjut atas laporan THR di daerah dan rekomendasi pengenaan sanksinya bagi yang melanggar," tegas Ida.
(Feby Novalius)