Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan Gaji Pekerja yang Masuk Kerja saat Lebaran

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 13 Mei 2021 |19:09 WIB
Hitung-hitungan Gaji Pekerja yang Masuk Kerja saat Lebaran
Kerja pada Saat Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung Upah per-jam

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173.

Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387

2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

"Ada sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur," tambah akun tersebut.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement