JAKARTA - Pekerja atau buruh yang masuk pada hari Libur Nasional bisa mendapat tambahan upah dengan kesepakatan bersama perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun membeberkan ketentuan pekerjayang bekerja di hari libur nasional.
"Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho," tulis akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis(13/5/2021).
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan, antara dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Baca Juga: Pencairan Insentif Kartu Prakerja Disetop hingga 18 Mei 2021
"Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja," tegasnya.
Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
Baca Juga: Setelah Diprotes, Akhirnya Menhub Larang Pesawat Carter Angkut TKA Masuk Indonesia
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam
Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.