Pertimbangan penambahan usaha industri ini dilatarbelakangi Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini, dimana kebutuhan barang-barang sanitasi serta Alat Pelindung Diri (APD) pun menjadi sangat tinggi sehingga menimbulkan kekurangan stok masker dan APD di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021). Dalam mata acara RUPST terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.