JAKARTA - Gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juni 2021. Selain PNS, gaji ke-13 juga akan terima pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Selain gaji ke-13, PNS terlebih dahulu telah menerima THR sebelum Lebaran.
"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
Terkait aturan, telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditindaklanjuti melalui Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 bersumber dari APBN.
Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Juni 2021
Tahun ini besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Pensiunan PNS
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi seperti dirangkum.