Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Juni 2021

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |04:02 WIB
Pencairan Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Juni 2021
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), PNS akan kembali mendapatkan gaji ke-13 setelah lebaran, yaitu mulai Juni 2021. Gaji ke-13 juga akan dicairkan bagi TNI/Polri.

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).

 

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca selengkapnya: PNS Dapat Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2021

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement