Mengingat seluruh lokasi jalur pipa adalah di tepi jalan dan merupakan lahan milik negara, baik jalan negara maupun jalan propinsi, maka kegiatan peletakkan pipa nantinya belum membutuhkan pembebasan lahan. Namun, untuk pemasangan Metering and Regulating Station (MR/S) dan Regulating System (RS) akan dilakukan permintaan izin. Terkecuali, penempatan pipa berlokasi pada sarana umum pmilik pemerintah.
Untuk tahap konstruksi merupakan kegiatan fisik pelaksanaan berupa pemasangan pipa. Kegiatan ini meliputi mobilisasi peralatan dan material, penggalian, serta pengelasan, testing and commissioning.
Pipa distribusi utama untuk jargas rumah tangga adala Pipa PE diameter 63-180 milimeter. Nah Lahan yang diperlukan untuk pemasangan pipa PE 63–180 mm adalah lebar galian 0,5 m dengan kedalaman 0,7–1,1 m. Panjang galian yang terbuka (digali) 100m.
Dengan begitu menurut Komaidi pemanfaatan gas bumi memang lebih cocok di pemukiman baru, baik itu apartemen maupun rumah tapak. Pembangunan jargas bisa direncanakan sejak awal.
(Dani Jumadil Akhir)