JAKARTA - Kondisi perekonomian yang belum pulih maksimal, mengharuskan pemerintah menghemat sejumlah anggaran agar tepat sasaran di tengah pandemi Covid-19. Penghematan ini seperti belanja kementerian/lembaga atas instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut pengamat ekonomi Anthony Budiawan, kebijakan pemerintah di tengah kondisi ekonomi tertekan saat ini harus tepat dan berdampak positif ke masyarakat. Salah satu untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak. Namun, hal tersebut sulit terealisasi di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB terus menurun dari posisi 13,3% (2008), lalu turun menjadi 9,76% (2019), dan menjadi 7,32% (3/2021). Rasio penerimaan pajak ini terendah sejak Orde Baru, dan mendekati prestasi Orde Lama dengan rasio 3,7%.
"Padahal ini sudah dibantu kebijakan menaikkan cukai rokok setiap tahun," ujar Anthony di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Aturan Sri Mulyani yang Bikin PNS Resah, Gaji ke-13 Dipotong
Kemudian dia juga membandingkan beberapa kesamaan kebijakan fiskal dan moneter saat ini dengan Orde Lama yaitu defisit anggaran naik tajam dan mayoritas dibiayai oleh Bank Indonesia. "Defisit 2020 6,2% VS Defisit 1965 6,4% dari PDB. Anggaran defisit di 2021 sebesar 5,7%, dan untuk 2022 diperkirakan tetap tinggi. Tapi proyek mercusuar maju tak gentar," sebutnya.
Selain itu dia juga mengkritisi pemerintah yang berencana menaikkan pajak PPN untuk menambal defisit. Menurutnya bila ini dilakukan, maka ekonomi akan melemah, angka kemiskinan naik, kesenjangan sosial melebar.
"Karena kenaikan PPN akan mengurangi pendapatan lalu menekan konsumsi riil masyarakat," tambahnya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2021. Ini diatur dalam surat dengan nomor S-408/MK.02/2021.
Surat yang tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan para kesekretariatan lembaga negara.
Dalam, surat tersebut terdapat tujuh poin penting sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.