JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan kembali gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) dan TNI, Polri. Namun pencairan gaji tiga belas ini berbeda dari sebelumnya karena ada perubahan skema.
Rencananya pencairan gaji-13 ini akan dilakukan palinng cepat pada Juni 2021. Jadwal pencairan inj menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan gaji-13 ini. Berikut Okezone telah merangkumnya pada Senin (31/5/2021):
Baca Juga: Cair, Begini Tips Kelola Gaji ke-13 PNS
1. Besaran Gaji 13 untuk ASN
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Sejarah Pemberian Gaji ke-13 PNS
2. Gaji 13 untuk Pensiunan
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
3. Gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2021
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021.
"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," ucapnya.