JAKARTA - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada bulan Juni 2021 berubah. Setelah tiga bulan pertama yang dimulai Maret hingga Mei 2021 insentif PPnBM 100%, kini diskon PPnBM hanya 50%.
Diskon PPnBM untuk mobil baru diberikan pemerintah dalam tiga periode. Untuk potongan 100% dimulai sejak Maret sampai Mei 2021.
Kemudian di periode kedua, yakni Juni sampai Agustus diberikan diskon PPnBM 50%. Lalu pada periode ketiga mulai September hingga Desember 2021 diskon PPnBM hanya 25%.
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Dinilai Belum Dongkrak Ekonomi, Begini Penjelasannya
Dengan demikian, mulai hari ini berlaku diskon PPnBM 50% dari tarif. Akibatnya, harga mobil jenis tertentu menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya. Sebab, saat diskon PPnBM 100% konsumen tidak membayar PPnBM, sedangkan mulai hari ini bakal dikenakan PPnBM 50%.
Ketentuan diskon PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.