Mendagri juga mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.
Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan pada 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 di triwulan pertama masih minus 0,67%. Padahal pertumbuhan ekonomi pada akhir 2022 ditargetkan mencapai angka plus 5% ke atas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)