Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Obral Janji Insentif Pajak di Tahun Depan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |19:42 WIB
Sri Mulyani Obral Janji Insentif Pajak di Tahun Depan
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement