Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35%, Kemenkeu: Masih Proses

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |17:21 WIB
Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35%, Kemenkeu: Masih Proses
Kemenkeu Bahas Pajak Penghasilan di Atas Rp5 Miliar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35%.

Adapun struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35%.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sejauh ini rencana tersebut masih digodok di internal.

Baca Juga: Pengumuman! Beli Voucher Game Mobile Legends Kini Kena Pajak

"Ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detil nanti kalau sudah mulai ada detil yang kita share bisa kita sampaikan," kata Febrio dalam video virtual, Jumat (4/6/2021).

Lanjutnya, pemerintah terus melakukan analisis mendalam dalam melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan. Adapun, setiap perubahan kebijakan perpajakan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi 50%, Begini Reaksi Gaikindo

Terlebih, reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 juga cocok digabungkan dalam konteks konsolidasi fiskal. Pemerintah akan berupaya menaikkan penerimaan pajak sehingga defisit APBN dapat kembali di bawah 3% pada 2023.

"Reformasi perpajakan ini kami tidak bisa melakukan sendiri, tapi kami lakukan dengan best practices seluruh dunia," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement