Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35%, Kemenkeu: Masih Proses

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |17:21 WIB
Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35%, Kemenkeu: Masih Proses
Kemenkeu Bahas Pajak Penghasilan di Atas Rp5 Miliar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku saat ini menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

"Reformasi perpajakan ini pasti kita lakukan analisi yang emndalam jadi kalau ada perubahan itu arahnya kemana pasti dampaknya ke perekonomian," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement