Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenis-Jenis Aksi Korporasi Perusahaan

Jenis-Jenis Aksi Korporasi Perusahaan
Aksi Korporasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang disebut Perusahaan Tercatat wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri.

Baca Juga: BEI Terapkan Free Float dalam Penghitungan Indeks, Simak Jadwalnya 

Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut. Sehingga setiap pemegang saham dan/atau calon investor dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat tersebut.

Aksi korporasi pertama yaitu Initial Public Offering (IPO), yaitu ketika suatu perusahaan membutuhkan penambahan modal (pendanaan) eksternal, dengan pertama kali menawarkan atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar dapat diperjualbelikan oleh pemegang saham dan/atau investor.

Penambahan modal tersebut dibutuhkan oleh perusahaan dalam rangka penambahan modal kerja, rencana ekspansi agar perusahaan tersebut dapat terus tumbuh dan berkembang serta hal strategis lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement