Aksi korporasi kedua adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang lebih dikenal dengan right issue. Dalam right issue perusahaan menawarkan hak bagi pemegang saham yang ada (investor lama/existing shareholders) untuk membeli sejumlah efek baru, pada harga tertentu, dengan rasio jumlah efek yang telah diatur, serta dalam jangka waktu tertentu. Efek yang dimaksud dapat berupa saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham.
Pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir tanggal tertentu, yang disebut cum date, memiliki hak (right) untuk membeli saham baru tersebut.
Namun, jika pemegang saham tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Inilah yang dikenal dengan perdagangan right. Sehingga, right tersebut dapat diperjualbelikan di pasar modal.
Namun, tujuan utama adanya hak ini yaitu agar para pemegang saham lama memiliki kesempatan lebih dahulu untuk mempertahankan persentase kepemilikan sahamnya dalam suatu perusahaan. Misalnya, pendiri perusahaan akan menambah jumlah saham yang dijual kepada publik.
Maka pemegang saham sampai pada tanggal tertentu, mendapatkan kesempatan lebih dahulu untuk membeli saham baru yang rasionya telah diatur, agar persentase kepemilikan sahamnya tidak berkurang. Jika pemegang saham tersebut tidak membeli, maka otomatis porsi tersebut akan ditawarkan kepada investor lain untuk menambah porsi kepemilikan sahamnya.
Aksi korporasi selanjutnya adalah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD) antara lain dengan cara Private Placement, Konversi Utang menjadi Saham dan Program Kepemilikan Saham (MESOP/Management and Employee Stock Option