Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Cair, PNS Harus Bersyukur

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |06:37 WIB
Gaji ke-13 Cair, PNS Harus Bersyukur
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS lebaran lalu sempat terdapat petisi yang menilai nilainya kecil dibanding upah minimum regional (UMR).

Terkait hal itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah berharap agar hal tersebut jangan terulang kembali. Seperti diketahui sejak pekan lalu gaji ke-13 bagi PNS sudah mulai dicairkan.

“Engga boleh menuntut pada negara pada kondisi seperti ini. Lihatlah sekelilingnya. Lihatlah sekeliling yang lain yang terdampak. Yang lain seperti sektor industri perdagangan turun jauh. Sektor pariwisata tutup. Hotel tutup,” kata Zudan, Minggu (6/6/2021).

Zudan mengatakan bahwa dalam hal ini perlu dilihat konteks negara yang tengah menghadapi pandemi. Menurutnya PNS saat ini termasuk profesi yang beruntung.

“Dan saya masih mengajak kepada seluruh teman-teman saya untuk mensyukuri semua nikmat yang diperoleh sebagai ASN. Bayangkan ASN itu bekerja 12 bulan digaji 14 bulan kok. Diberi bonus. Ketika profesi yang lain sedang menghadapi problem2 yang sangat berat,” ungkapnya.

Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 Cair, Ketua Korpri ke PNS: Bersyukur, Enggak Boleh Nuntut Negara!

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement