Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Semua Investasi Miras Ditutup, Ini Kepastian bagi Investor

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |14:18 WIB
 Tidak Semua Investasi Miras Ditutup, Ini Kepastian bagi Investor
Kepastian Investor (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam Perpres 49/2021 ini mengubah ketentuan Perpres 10/2021 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement