JAKARTA- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda menilai langkah pemerintah sudah tepat dengan larangan tegas bagi investasi produksi miras. Sedangkan untuk perdagangannya diatur di UU terkait miras.
"Jadi ada kepastian bagi investor. Bahwa tidak boleh investasi ke dalam produksi miras," ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (7/5/2021).
Baca Juga: Teken Perpres 49/2021, Jokowi Pastikan Industri Miras Tertutup untuk Investasi
Menurutnya, dari sisi investasi ini tentu akan merugikan. Karena Indonesia juga masih memperdagangkan miras, namun memang banyak dari impor karena secara demand masih ada di dalam negeri.
"Tapi dalam sisi pengendalian konsumsi akan positif larangan investasi miras ini. Kalau perlu bisa diperketat saja menggunakan cukai yang sangat tinggi, sehingga demand konsumen berkurang," katanya.