Terkait isu BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi, Anggito juga tidak membenarkan. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat.
Sebagai catatan, tahun 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 Triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).
Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS. “Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020,” lanjut Anggito.
Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP. “Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK,” ujarnya.
Terakhir, ia juga menegaskan bahwa dana lunas tunda Jemaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH. “Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)