JAKARTA - Pemerintah memastikan dana haji aman, akuntabel, dan bisa ditarik jika dikehendaki. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan instrumen investasi dana haji. Tercatat, per Mei 2020 dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp135 triliun.
Investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.
“Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya,” kata Anggito seperti dikutip webinar 7 Juni 2021.
Baca Juga: Ke Mana Dana Haji Diinvestasikan?
Anggito juga menegaskan tak ada Fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH. “Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk,” katanya.
Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) di Poin C nomor 1 berbunyi:
Baca Juga: Menag Ingatkan Jangan Percaya Hoaks soal Dana Haji
“Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk," ujarnya.