JAKARTA - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai wacana penerapan PPN pada sembako ini justru sebaliknya: tidak mencerminkan keadilan.
Buktinya, pemerintah sempat mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen pada mobil baru.
"Sehingga ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Karena justru orang menengah ke bawahnya yang sebagian income-nya habis untuk dikonsumsi harus membayar PPN juga," kata Eko seperti dilansir BBC News Indonesia, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga:Â Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, dari Beras hingga DagingÂ
Selain itu, jika PPN tetap diberlakukan pada barang konsumsi orang banyak ini maka akan memukul daya beli masyarakat yang berdampak pada indeks keyakinan konsumen (IKK) yang sedang optimistis.
IKK pada Mei 2021 tercatat sebesar 104,4 poin. Padahal di tahun 2020 di bulan yang sama IKK hanya tercatat 77,8 poin. Kenaikan besar ini menunjukkan optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi semakin menguat.
"Jangan sampai konsumsi yang sudah optimisme itu terhambat hanya gara-gara untuk memajaki aspek kebutuhan pokok," tambah Eko.