Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilih Salah Satu, Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Sekaligus

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |06:44 WIB
Pilih Salah Satu, Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Sekaligus
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa dapat dipastikan pelamar akan cukup besar. Maka pemerintah memberlakukan agar pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan dan satu jenis formasi saja.

“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” katanya, Senin (14/6/2021).

Dia memastikan bahwa jika ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK maka akan dinyatakan gugur.

“Dan kemudian jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” paparnya.

Baca Selengkapnya: Ingat! Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus, Peserta Bisa Langsung Gugur

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement