JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan pajak alias bebas PPN. Hal itu dikatakan Sri Mulyani saat dirinya berkunjung ke pasar Santa di Kebayoran belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana.
Seorang pedagang buah bernama Rahayu bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah.
" Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyanu dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.
"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," katanya.