Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 16 Juni 2021 |08:05 WIB
 Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu
Daging Wagyu Kena PPN (Foto: Japana)
A
A
A


Alasan sembako premium kena pajak

Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," kata Sri Mulyani

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement