JAKARTA - Polemik sembako kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pasar tradisional telah berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, sembako yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan pajak alias bebas PPN.
Namun, PPN akan dikenakan bagi sembako premium. Lalu apa saja sembako premium yang bakal kena pajak? Berikut daftarnya seperti dirangkum dari Instagram Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Beras premium kena pajak
1. Beras Basmati
2. Beras Shirataki
Baca Juga: Sembako di Pasar Tradisional Bebas PPN, Sri Mulyani: Pajak Tidak Asal Dipungut!
Daging sapi premium kena pajak
1. Daging sapi Kobe
2. Daging sapi Wagyu
Daftar sembako yang tidak kena PPN
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.
"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," katanya.